Pengertian, Hukum, Syarat, dan Hikmah Qishash

Pengertian Qishash Qishash berasal dari kata قصاص yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqtassan yang artinya mengikuti, yakni ...

Pengertian Qishash

Qishash berasal dari kata قصاص yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqtassan yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara' qishash ialah hukuman balasan seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

Macam-Macam Qishash

Berdasarkan pengertian di atas maka qishash dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Qishash pembunuhan (yang merupakan hukuman bagi pembunuh).
  2. Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkat fungsi anggota badan).

Hukum Qishash

Hukum mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan, dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Miadah ayat 45:

وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظالمون
Artinya:
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penembus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (Q.S Al-Maidah ayat 45)

Syarat-Syarat Qishash

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut:

A. Orang yang terbunuh terpelihara darahnya (orang yang benar-benar baik). Jika seorang mukmim membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, maka dal hal ini hukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Artinya:
Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. H.R Al-Bukhari)

Hadis di atas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak diqishash. Pun demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi bagian yaitu:

Kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan "memerangi". Seorang muslim yang membunuh kafir ini tidak diqishash dan tidak dikenai hukuman apapun.
Kafir yang berada di bawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh kafir dzimmi. Semakin jelas disini, bahwa pada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalngan muslimin.

B. Pembunuh sudah baligh dan berakal. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Dari Aisyah R.A bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu: orang tidur hingga ia bangun; anak-anak  hingga ia dewasa; dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya." (H.R Ahmad dan Abu Dawud)
C. Pembunuh bukan bapak (orang tua dari terbunuh). Jika seorang bapak (orang tua) mem
bunuh anaknya maka ia tidak dikenakan qishash. Rasulullah SAW bersabda:

Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya. (H.R Ahmad dan At-Tirmidzi)
Dalam hal ini hakim berhak menjatuhkan ta'zir kepada orang tua tersebut, semisal mengasingkannya dalam rentangw aktu tertentu atau hukuman lain sehingga membuatnya ia jera. Adapun jika seorang anak membunuh orang tuanya maka ia wajib dihukum qishash.

D. Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh. Seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka, dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

يا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S Al-Baqarah ayat 178)

E. Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Misalnya jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 45:



وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظالمون
Artinya:
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penembus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim. (Q.S Al-Maidah ayat 45)

Hikmah Qishah

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan kesalamatan jiwa manusia. Perilaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait pada al-jinayat 'alan nafsi (tindakan pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah 'ala ma dunan nafsi (tindakan pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) akan menimbulkan banyak efek postitif. Yang terpeting diantaranya adalah:
1. Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
2. Dapat memberikan keamanan dan ketertiban.
3. Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang pertumpahan darah.

COMMENTS

Name

Fiqih Tafsir Twitter
false
ltr
item
Clerobo: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Hikmah Qishash
Pengertian, Hukum, Syarat, dan Hikmah Qishash
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH0yT5gW7b1MMCITr1KAvwAxnUXkRwWiG10ZPnc2eLY4CIvWSgz8aj5eO2th_uvSE-GvUu8zXpNrzniyJ5AmDaZy8B8YvOV_cGG-nioj8s0P5c2HKPs2AJbqO9XliyReO7YC2mTTLGmhpB/s1600/14.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhH0yT5gW7b1MMCITr1KAvwAxnUXkRwWiG10ZPnc2eLY4CIvWSgz8aj5eO2th_uvSE-GvUu8zXpNrzniyJ5AmDaZy8B8YvOV_cGG-nioj8s0P5c2HKPs2AJbqO9XliyReO7YC2mTTLGmhpB/s72-c/14.jpg
Clerobo
https://blogclerobo.blogspot.com/2015/10/pengertian-hukum-syarat-dan-hikmah.html
https://blogclerobo.blogspot.com/
http://blogclerobo.blogspot.com/
http://blogclerobo.blogspot.com/2015/10/pengertian-hukum-syarat-dan-hikmah.html
true
6857698612096199273
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy