B erdasarkan penjelasan surat Al-Baqarah ayat 168-169 dan 172-172, makanan yang halal sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an dan Had...
Berdasarkan penjelasan surat Al-Baqarah ayat 168-169 dan 172-172, makanan yang halal sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an dan Hadis dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
- Tidak termasuk najis dan bangkai, atau darah yang mengalir dan daging babi. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Baqarah ayat 172-173 sebelumnya, bahwa Allah SWT telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal tersebut termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haramkan.
- Tidak menimbulkan darr (bahaya) bagi fisik. Makanan ataupun minuman yang memimilik efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Allah mengharamkan segala bentuk makanan yang dapat menimbulkan bahaya, di antaranya mengonsumsi makanan dan minuman yang dapat menimbulkan hilangnya akal.
- Tidak termasuk jenis hewan buas. Di antara makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi adalah binatang buas. Hewan buas yang termasuk golongan ini, seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setipa hewan pemangsa. Hewan di atas merupakan hewan yang berkuku tajam.
- Hewan yang berasal dari laut. Hewan-hewan buruan berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainnya.
- Hewan halal yang mati kerena disembelih. Hewan yang berdasarkan hukumnya atau hakikatnya halal untuk dimakan menjadi sah kehalalannya jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih. Adapun jika penyebab kematian hewan tersebut bukan karena disembelih maka hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan.