S ebagai agama fitrah, Islam mengatur tata hubungan antar sesama umatnya. Termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terikat dalam t...
Sebagai agama fitrah, Islam mengatur tata hubungan antar sesama umatnya. Termasuk hubungan manusia dengan sesamanya yang terikat dalam tali ikatan perkawinan/pernikahan. Tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Apa saja itu?
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan bahwa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut'ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW akan tetapi pada perkemabngan selanjutnya beliau melarang selama-lamanya.
Banyak teks syar'i yang mnjelaskan tentang haramnya nikah mut'ah. Diantaranya Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah bin Al-Akwa' ia berkata:
Dari Salah bin Al-Akwa R.A ia berkata, "Pernah Rasulullah SAW membolehkan perkawinan mut'ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang." (H.R Muslim)
2. Nikah Syighar (Kawin Tukar)
Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, berliau berkata:
Tidak ada (tidak sah) nikah syighar dalam Islam. (H.R Muslim)
3. Nikah Tahlil
Gambaran nikah tahlil adalah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sidah is jima', agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya.
Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama nehatif muhaliil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua. Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut'ah. Dikatakan demikian karena suami kedua telah bersepakat dengan suami pertama untuk menikahi wanita yang telah ia thalaq tiga, kemudian suami kedua melakukan hubungan seksual secara formalitas dengan wanita tersebut untuk kemudian ia thalaq, agar bisa kembali dinikahi suami pertamanya.
Tentang pengharaman nikah tahlil Rasulullah telah menegaskan dalam banyak sabda beliau. Di antaranya Hadis yang diriwakatkan sahabat Ibnu Mas'ud R.A, ia berkata:
Dari Ibnu Mas'ud R.A, berkata: "Rasulullah telah mengutuki orang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan." (H.R At-Tirmizi dan Nasa'i)
4. Nikah Beda Agama
ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولامة مؤمنة خير من مشركة ولو اعجبتكم ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو اعجبكم اولئك يدعون الى النار والله يدعو الى الجنة والمغفرة باذنه ويبين اياته للناس لعلهم يتذكرون
Artinya:Janganlah nikah perempuan-perempuan musyrik (kafir) sehingga mereka beriman, sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu (karena kecantikannya) janganlah kamu menikahkan perempuan muslimah dengan laki-laki musyrik sehingga ia beriman. (Q.S Al-Baqarah ayat 221)